Bisnis.com, JAKARTA—PT Multi Bintang Indonesia Tbk. meneken perjanjian lisensi merek dagang Fayrouz dari pihak terafiliasi yakni Premium Beverage International B.V.
Presiden Direktur Multi Bintang Indonesia (MLBI) Chin Kean Huat mengatakan Fayrouz adalah minuman ringan (soft drink) non-alkohol yang mulai dikembangkan di Mesir. Fayrouz sendiri diakuisisi Heineken, pemegang saham pengendali Multi Bintang Indonesia, dari Al Harha Beverages Co. pada 2002.
Merek ini, lanjut Huat, juga merupakan minuman ringan yang populer dan halal di Mesir dan Saudi Arabia.
“Usai ditekennya perjanjian lisensi merek dagang [trade mark license agreement/TMLA] ini, perseroan dapat memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan minuman dengan merek Fayrouz,” ulis Huat dalam keterbukaan informasinya, Jumat (29/1/2016).
Adapun, untuk penggunaan merek dagang tersebut, MLBI wajib membayar royalti ke Premium Beverage International. Setidaknya, besaran royalti yang harus dibayar MLBI rerata senilai Rp1,87 miliar per tahun hingga 2020.
Sebagai informasi, Premium Beverage International merupakan perusahaan yang berlokasi di Belanda. Sebanyak 100% saham perusahaan tersebut dimiliki Heineken N. V. melalui Heineken International B.V. Sementara itu, sebanyak 81,78% saham Multi Bintang Indonesia tercatat merupakan kepunyaan Heineken International.
Sementara itu, per September 2015, perusahaan produsen bir Bintang itu mencatatkan penurunan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan sebesar 29,39% secara tahunan (y-o-y) dari Rp500,58 miliar pada September 2014 menjadi Rp353,42 miliar.
Penyebab terkoreksinya peningkatan laba bersih tersebut yakni penjualan MLBI dari produk beralkohol mengalami penurunan hingga 19,3% y-o-y dari Rp1,9 triliun menjadi Rp1,54 triliun. Namun, produk non-alkohol atau minuman ringan malah melesat 78,7% dari Rp93,71 miliar menjadi Rp167,54 miliar.