Bisnis.com, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berniat merevaluasi aset menyusul janji pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan langkah itu. Perseroan menargetkan proposal revaluasi dapat diserahkan Desember 2015 kepada Ditjen Pajak.
Namun, revaluasi untuk sementara terbatas pada aset tanah dan bangunan karena dipandang aman dari fluktuasi harga pasar. Aset lainnya berupa mesin dan pesawat yang rentan fluktuasi harga pasar, akan disusulkan kemudian.
Jika rencana penilaian ulang itu terwujud, maka emiten maskapai pelat merah itu dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) menjadi 3% dari 10% atas selisih lebih hasil revaluasi aset.
Aset tanah maskapai pelat merah itu senilai US$116,32 juta berdasarkan revaluasi per 30 Juni 2015, sedangkan bangunan US$11,76 juta berdasarkan biaya perolehan per 30 Juni 2015.
"Sebenarnya kami punya banyak aset. Ada pesawat, ada mesin, tapi ini kan sangat bergantung pada market, bisa saja terekspos rupiah yang menguat terhadap dolar AS. Kalau bangunan dan tanah kan jelas naik, makanya kami revaluasi itu dulu," jelas Direktur Keuangan Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Jumat (23/10/2015).
Proposal revaluasi atas pesawat dan mesin, sambungnya, baru akan diajukan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel