Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia mengklaim dapat menahan penurunan IHSG lewat kebijakan batas bawah auto rejection sebesar 10%. Pada 25 Agustus 2015 malam Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Keputusan Direksi No. 00096/BEI/08-2015 yang berisi bahwa BEI memberlakukan batasan bawah auto rejection yang baru sebesar 10% di setiap kisaran harga.
Seiring itu, BEI juga menegaskan transaksi short selling harus sesuai ketentuan otoritas pasar modal. Pascakebijakan itu berlaku, pada Rabu, (26/8/2015), IHSG ditutup naik 0,22%. Keesokan harinya, IHSG ditutup menguat 4,43%. Sebelumnya, pada Senin, (24/8/2015), IHSG ditutup anjlok 3,97%.
Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan setelah ketentuan itu berlaku pada perdagangan Rabu, (26/8/2015), terdapat 14.000 order kena auto rejection dalam setengah hari perdagangan. Jumlah tersebut setara dengan 3% dari total order satu hari.
"Kalau tidak ditahan, bisa bagaimana itu? Tiga hari terakhir kami mencurigai ada capital market hit man, biasanya hedge fund, yang melakukan short selling di luar aturan," kata Tito, Kamis, (27/8/2015).
Menurutnya, BEI sedang memeriksa enam broker yang diduga kuat melakukan transaksi short selling tidak sesuai ketentuan.
"Saat ini jangan coba-coba di Indonesia. Saya minta broker dan sekuritas untuk bantu jaga [pasar]," ucap Tito.