Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi 6 Emiten. BORN, BUMI, BRAU Termasuk

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan saham sementara terhadap empat emiten dan memperpanjang suspensi dua emiten lain akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2014.
BEI suspensi 6 emiten. BORN, BUMI, BRAU termasuk/JIBI-Paulus Tandi Bone
BEI suspensi 6 emiten. BORN, BUMI, BRAU termasuk/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan saham sementara terhadap empat emiten, dan memperpanjang suspensi dua emiten lain akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2014.

I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, mengatakan sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2014, pihaknya telah memberikan peringatan tertulis III.

"Dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan denda keterlambatan," tulisnya dalam pengumuman resmi, Selasa (30/6/2015).

BEI melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban.

Dari pantauan BEI, hingga 29 Juni 2015, terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2014, dan atau belum melakukan pembayaran denda keterlambatan.

Berikut daftar emiten yang terkena suspensi:
1. PT Benakat Integra Tbk. (BIPI) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda.
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda.
3. PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 tetapi telah membayar denda.
4. PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda Rp150 juta tetapi telah melakukan pembayaran Rp50 juta.
5. PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda.
6. PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS) dengan status belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2014 serta belum membayar denda.

Atas dasar hal tersebut, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek 30 Juni 2015, untuk 4 Perusahaan Tercatat yaitu:

1. PT Benakat Integra Tbk. (BIPI)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN)
3. PT Bumi Resources Tbk. (BUMI)
4. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan Efek untuk 2 Perusahaan Tercatat yaitu:
1. PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS)
2. PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper