Bisnis.com, JAKARTA -- Pemegang saham PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan honorarium atau gaji komisaris perseroan maksmimum Rp1,1 miliar per bulan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam setahun atau sebesar Rp14,3 miliar.
Keputusan gaji komisaris tersebut diputusakan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (28/4/2015).
"Menetapkan untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp1,1 miliar gross per bulan," kata Presiden Direktur Astra Prijono Sugiarto.
Penetapan tersebut akan terhitung sejak 1 Mei 2015 hingga penutupan RUPS pada 2016 mendatang. Gaji komisaris emiten berkode saham ASII tersebut tidak berubah dari tahun lalu yang mencapai Rp1,1 miliar per bulan.
Pemegang saham memberikan wewenang kepada presiden komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris perseroan.
RUPST mengangkat tiga komisaris independen baru yakni Mari Elka Pangestu, Muhamad Chatib Basri, dan Kyoichi Tanada menggantikan Erry Firmansyah, Soemadi D.M. Brotodiningrat, dan Hiyasuki Inoue. Ketiganya melengkapi jumlah komisaris Astra International sebanyak 11 orang.