Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan ketentuan tentang pricing error. Dalam ketentuan tersebut, Bank Kustodian wajib membayar ganti rugi bila ada salah perhitungan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Noor Rachman mengatakan aturan pricing error ini secara tidak langsung mengawasi kegiatan Bank Kustodian.
“Kalau salah perhitungan, maka wajib ganti rugi. Sering kali pihak Bank Kustodian menghitung NAB reksa dana misalnya, terus salah dan ada selisih, maka harus ganti rugi,” kata Noor di Jakarta seperti dikutip Bisnis.com, Senin (16/2/2015).
Sebenarnya, kata Noor, pembayaran ganti rugi ini sudah dilakukan. Hanya saja belum dipertegas. “Seringkali salah menghitung siang misalnya, besoknya menyadari ada kesalahan, ini harus diawasi. Manajer investasi juga punya perhitungan, nanti ada laporannya juga untuk membandingkan hasil perhitungan,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Surat Edaran OJK yang akan terbit dalam waktu dekat. “Selama ini perhitungan salah hanya kecil-kecil memang. SE ini hanya untuk mempertegas.”