Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Pricing Error, Bank Kustodian Salah Hitung Wajib Bayar Ganti Rugi

Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan ketentuan tentang pricing error. Dalam ketentuan tersebut, Bank Kustodian wajib membayar ganti rugi bila ada salah perhitungan.

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan ketentuan tentang pricing error. Dalam ketentuan tersebut, Bank Kustodian wajib membayar ganti rugi bila ada salah perhitungan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Noor Rachman mengatakan aturan pricing error ini secara tidak langsung mengawasi kegiatan Bank Kustodian.

“Kalau salah perhitungan, maka wajib ganti rugi. Sering kali pihak Bank Kustodian menghitung NAB reksa dana misalnya, terus salah dan ada selisih, maka harus ganti rugi,” kata Noor di Jakarta seperti dikutip Bisnis.com, Senin (16/2/2015).

Sebenarnya, kata Noor, pembayaran ganti rugi ini sudah dilakukan. Hanya saja belum dipertegas. “Seringkali salah menghitung siang misalnya, besoknya menyadari ada kesalahan, ini harus diawasi. Manajer investasi juga punya perhitungan, nanti ada laporannya juga untuk membandingkan hasil perhitungan,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Surat Edaran OJK yang akan terbit dalam waktu dekat. “Selama ini perhitungan salah hanya kecil-kecil memang. SE ini hanya untuk mempertegas.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper