Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan akan menindaklanjuti empat beleid baru Bank Indonesia terkait relaksasi transaksi valuta asing, terkhusus yang berhubungan dengan bank.
"Saya kira, kami akan menindaklajuti dalam diskusi, terkait sikap OJK dan akan berdiskusi dengan industri perbankan karena rule of making rule," ungkapnya, Kamis (18/9/2014).
Adapun Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dirilis yakni PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI Nomor 16/17/2014 tentang Transaksi Valuta Assing terhadap Rupiah Antara bank dengan Pihak Asing dan PBI Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank.
Ketiga beleid tersebut akan berlaku pada 10 November 2014. Sedangkan PBI Nomor 16/19/PBI/2014 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI, telah berlaku sejak 17 September 2014.
BI merilis peraturan baru untuk merelaksasi transaksi valuta asing serta menciptakan kondisi yang fleksible dan berkualitas dalam melakukan transaksi.
Kepala Divisi Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk Aryo Bimo Notowidigdo menuturkan relaksasi beleid ini membuat pasar valas semakin berkembang.
Menurutnya, jika transaksi memiliki underlying yang benar maka akan menghasilkan transaksi berkualitas.
"Relaksasi ini menjaga nasabah agar tidak jadi spekulasi," ungkapnya.
Beleid yang diluncurkan dan ditambah dengan SOP (standard operating procedur) untuk melakukan hedging, katanya, akan menciptakan iklim yang kondusif dan pasar keuangan akan semakin kompetitif.