Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia meluncurkan empat peraturan untuk memperdalam pasar keuangan, yang terdiri dari dua peraturan baru dan dua penyempurnaan dari enam PBI (peraturan Bank Indonesia).
Deputi Task Force Financial Bank Indonesia Nanang Hendarsyah mengungkapkan tujuan penyempurnaan ketentuan melalui relaksasi ketentuan transaksi valas terhadap rupiah (netting dan underlying) bertujuan mendorong efisiensi pasar.
"Penyempurnaan ini untuk meningkatkan likuiditas pasar melalui transaksi derivatif," ungkapnya, Kamis (18/9/2014).
Di samping itu, meningkatkan fleksibilitas transaksi baik dari instrumen, tenor dan penyelesaian serta mendukung transaksi lindung nilai (hedging).
Nanang mengungkapkan penyempurnaan peraturan Bank Indonesia (PBI) perlu dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan. Sebab, sejak krisi 1998, Indonesia menganut nilai tukar mengambang dan tergantung pasokan dan permintaan.
Berikut PBI baru dan yang disempurnakan:
1. Transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik (PBI baru)
2. Transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing (PBI baru)
3. Transaksi lindung nilai kepada bank (penyempurnaan)
4. Transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia (penyempurnaan)