Bisnis.com, JAKARTA—PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kerja sama ini, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dapat menggunakan data kependudukan dan KTP elektronik (KTP-el) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi mengatakan kemitraan tersebut mempermudah penyusunan data single investor identification (SID), yang merupakan basis data investor pasar modal.
“Selama ini kami kesulitan karena banyak data SID yang mirip dan ternyata memang banyak yang bermasalah,” ujarnya seusai penandatanganan kerja sama, Senin (25/8/2014).
Basis data investor sebelumnya mengandalkan peran pemegang rekening KSEI. Akibatnya, selain terjadi data ganda, pengkinian atas data yang berubah juga tidak cepat dilakukan.
Lewat pemakaian KTP-el, diharapkan basis data menjadi lebih akurat sehingga dapat menjadi acuan bagi regulator dan pelaku industri.
“Hingga saat ini masih ada sekitar 5% penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kami berharap dengan ditandatanganinya perjanjian ini kemungkinan adanya pemalsuan data dan hal lainnya yang dapat merugikan pasar modal bisa ditekan,” papar Dirjen Dukcapi H. Irman.
Selain dengan KSEI, Ditjen Dukcapil telah melakukan kemitraan serupa dengan 15 instansi lainnya.
Pada tahap awal, database kependudukan dimanfaatkan untuk mengecek dan rekonsiliasi data investor yang telah memiliki Sub Rekening Efek di KSEI. Nantinya, basis data tersebut juga digunakan sebagai acuan validasi dan verifikasi data nasabah reksa dana.