Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Properti Modernland Bakal Stocksplit Saham 1:2

Bisnis.com, JAKARTA -  Saham PT Modernland Realty Tbk (MDLN) bakal lebih likuid. Emiten properti itu berencana melakukan pemecahan nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2, untuk mendapat persetujuan, perseroan akan menggelar RUPS pada

Bisnis.com, JAKARTA -  Saham PT Modernland Realty Tbk (MDLN) bakal lebih likuid. Emiten properti itu berencana melakukan pemecahan nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2, untuk mendapat persetujuan, perseroan akan menggelar RUPS pada 27 September 2013.

"Kami memang akan melakukan stock split, dari jumlah saham 6,2 miliar lembar nantinya akan menjadi sekitar 12,4 miliar lembar," ujar Cuncun Wijaya, Investor Relation perseroan, Rabu (11/9/2013).

Cuncun menambahkan keputusan perseroan untuk melakukan stock split memiliki tujuan untuk membuat saham lebih likuid. Selain itu, menurutnya agar pihak perseroan dapat terus bersaing dengan perusahaan lain di sektor properti.

Menurut keterangan perseroan, akhir perdagangan saham dengan nominal lama di pasar reguler pada 12 November dan mulai perdagangan dengan nominal baru di pasar reguler pada 13 November 2013.

Perseroan saat ini dalam proses akuisisi atas 51% saham PT Mitra Sindo Sukses (MSS) dari Le Vision Ltd dan 51% saham PT Mitra Sindo Makmur (MSM) dari Castlehigh Ltd, sebelumnya perseroan sudah menguasai 49% dari kedua saham perusahaan itu.

Perseroan melihat rencana akuisisi merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dukungan operasional, khususnya dalam hal penambahan perseriaan tanah perseroan pada beberapa lokasi strategis yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.

MSS dan MSM memiliki lahan di daerah Cakung Jakarta Timur yang selanjutnya akan dikembangkan oleh perseroan menjadi Jakarta Garden City dengan total luas 265 hektar.

Diperkirakan tahap I proyek yang dikembangkan MSS akan selesai pada 2025 dan tahap II yang dikembangkan MSM akan selesai pada 2021.

Adapun lahan yang dimiliki oleh MSM bebas dari perkara hukum, tetapi tanah yang dimiliki MSS seluas 7.775 m2 terdapat gugatan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan NO (niet onvankelijk).

Atas putusan perkara ini penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang keputusannya NO dan pada saat ini, perkara ini sedang diproses kasasi di Makamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Lahyanto Nadie
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper