Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Didorong Gunakan Fasilitas Buyback Saham Tanpa RUPS

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten untuk segera memanfaatkan fasilitas buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten untuk segera memanfaatkan fasilitas buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan aturan mengenai hal tersebut telah lengkap dapat segera diaplikasikan.

Pada Jumat (22/8/2013), OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Setelah itu, pada Selasa (27/8/2013) OJK juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur tata cara pelaksanaannya. 

"Hari ini, fasilitas tersebut sudah dapat dimulai," ujarnya dalam acara Gala Dinner MNC Business 3rd Anniversary & Awarding, Rabu (28/8/2013).

Pasar dinilai berfluktuasi secara signifikan ketika IHSG secara kumulatif turun 15% atau lebih selama 3 hari berturut-turut, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa perlu mendapat persetujuan dari RUPS

Selain itu, pasar juga dinilai berfluktuasi ketika OJK telah menerbitkan surat keterbukaan informasi yang menyatakan skema pembelian kembali saham dapat dilakukan tanpa RUPS.

Dia menyebutkan indeks harga saham gabungan telah merosot sekitar 26% dalam kurun waktu antara 20 Mei 2013-28 Agustus 2013. Kondisi ini dinilai telah memenuhi prasyarat agar fasilitas buyback dapat dilakukan. "Walaupun indeks tidak turun 15% secara kumulatif dalam 3 hari, tapi kondisi ini dinilai penting," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper