Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAPEPAM-LK : Manajer Investasi wajib gunakan harga wajar obligasi dari PHEI

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai wajibkan manajer investasi (MI) gunakan harga wajar obligasi yang dikeluarkan PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/IBPA) pada 9 Juli.Hal itu tertuang di dalam revisi peraturan

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai wajibkan manajer investasi (MI) gunakan harga wajar obligasi yang dikeluarkan PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/IBPA) pada 9 Juli.Hal itu tertuang di dalam revisi peraturan Bapepam-LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Perhitungan Portofolio Reksa Dana yang disahkan sejak 9 Juli tetapi baru dipublikasikan hari ini, (13/7/2012).Pemberlakuan peraturan itu ditetapkan sejak peraturan itu disahkan. Revisi aturan tersebut mewajibkan MI menggunakan jasa lembaga penilai harga efek (LPHE) yang saat ini izinnya baru dimiliki oleh PHEI.PHEI akan menerbitkan harga wajar obligasi korporasi dan surat utang negara (SUN) yang akan digunakan untuk menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana.Dalam peraturan itu Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan nilai pasar wajar PHEI wajib disampaikan kepada MI paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.“LPHE wajib menyediakan harga pasar wahar efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada MI penelola reksa dana sebelum pukul 17:00 setiap hari bursa," ujar Nurhaida dalam revisi peraturan tersebut.Definisi harga wajar yang wajib dikeluarkan LPHE dan PHEI ada tujuh yaitu efek yang diperdagangkan di luar bursa (over the counter/OTC), efek yang tidak aktif diperdagangkan di bursa efek, dan efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing.Efek lain adalah instrumen pasar uang dalam negeri, efek yang wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, efek lain yang dapat dijadikan portofolio reksa dana, dan efek perusahaan yang pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari efek tersebut. (Faa) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper