Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir telah merilis laporan keuangan gabungan dari 65 perusahaan pelat merah pada 2023. Hasilnya, total pendapatan usaha seluruh BUMN mencapai Rp2.932,64 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan gabungan yang dirilis Kementerian BUMN, dikutip Minggu (15/9/2024), kinerja pendapatan usaha itu meningkat 0,47% secara tahunan (year-on-year/YoY) dari perolehan 2022 yakni Rp2.918,97 triliun.
Pendapatan usaha dari 65 perusahaan pelat merah, yang disebut secara kolektif portofolio BUMN, ditopang oleh segmen penjualan senilai Rp1.983,11 triliun dan pendapatan keuangan BUMN industri keuangan mencapai Rp452,9 triliun.
Sementara itu, beban pokok pendapatan portofolio BUMN mencapai Rp1.951,57 triliun atau turun 1,61% secara tahunan. Dengan demikian, total laba kotor yang diraih perusahaan pelat merah mencapai Rp981,07 triliun pada 2023, tumbuh 4,87% YoY.
Setelah diakumulasikan dengan pendapatan dan beban lain-lain, sebanyak 65 BUMN mencetak laba tahun berjalan sebesar Rp327,12 triliun. Perolehan tersebut meningkat 5,87% YoY dari capaian laba tahun sebelumnya yaitu Rp308,99 triliun.
Dari sisi neraca keuangan, total aset portofolio BUMN tembus Rp10.401,50 triliun atau naik 6,26% secara tahunan. Liabilitas juga bertumbuh 4,03% YoY menjadi Rp6.957,43 triliun, sementara ekuitas mencapai Rp3.444,07 triliun atau meningkat 11,07%.
Adapun arus kas setara kas portofolio BUMN pada akhir 2023 mencapai Rp714,96 triliun, turun 8,23% secara tahunan dari posisi sebelumnya Rp779,04 triliun.
Dalam laporan ini, Kementerian BUMN menjelaskan bahwa laporan keuangan gabungan merefleksikan posisi dan kinerja keuangan portofolio BUMN sepanjang tahun lalu. Untuk itu, laporan telah memperhitungkan eliminasi saldo atas transaksi antara BUMN.
“Untuk memberikan gambar yang lebih akurat, laporan keuangan gabungan telah memperhitungkan eliminasi saldo hasil transaksi antara-BUMN dalam portofolio BUMN,” tulis laporan keuangan gabungan tersebut.
Selain itu, laporan keuangan gabungan portofolio BUMN berbeda dengan laporan keuangan konsolidasian yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan gabungan portofolio BUMN diwajibkan disusun sesuai pasal 34 Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.