GoTo Bakal Hapus Sebagian Saham Treasuri via RUPSLB, EPS akan Terkerek

Persetujuan pemegang saham akan dimintakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal digelar Jumat, 30 Agustus mendatang
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana penarikan kembali saham treasuri perseroan yang merupakan saham yang pernah dibeli kembali (share buyback) di tahun 2021 dan 2022. 

Persetujuan pemegang saham itu akan dimintakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal digelar Jumat, 30 Agustus mendatang.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7/2024), manajemen GOTO menyatakan akan mengurangi modal ditempatkan dan disetor perusahaan dengan menarik kembali sebanyak 10.264.665.616 saham Seri A.

Saham hasil buyback ini ada di masa sebelum penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) dan saham yang terkait dengan pelaksanaan program stabilisasi harga saham perseroan pasca-IPO (greenshoe).

Sebagai catatan, besaran saham treasuri yang akan dihapus ini setara dengan 8% dari total saham treasuri GOTO yang mencapai 127.063.873.734 per saham per Maret 2024.

Menurut manajemen GOTO, penarikan kembali saham itu juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Penarikan kembali saham ini juga tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan rencana pembelian kembali saham perseroan yang baru-baru mendapatkan persetujuan pemegang saham pada Juni lalu. 

“Penarikan kembali saham treasuri  akan  memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham seiring berkurangnya jumlah saham Perseroan yang beredar, dan pada saat yang bersamaan memastikan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku,” kata Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo, dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Mengacu UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Pasal 37, sebetulnya sudah diatur bahwa saham yang dibeli kembali perseroan terbatas hanya boleh dikuasai perseroan terkait paling lama 3 tahun, dengan demikian GOTO menjalankan kebijakan sesuai UU PT.

Sesuai dengan literatur keuangan, dengan penghapusan saham treasuri, laba bersih per saham (earnings per share/EPS) sebuah perusahaan akan menjadi lebih besar karena saham yang ditempatkan dan disetor jumlahnya kian menyusut.

Opsi NPR

Manajemen GOTO menjelaskan perseroan juga akan mengajukan rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau non-preemptive rights (NPR) alias private placement.

Menurut Koesoemohadiani, rencana itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham setiap tahun agar perseroan tetap memiliki fleksibilitas untuk menghimpun pendanaan, sejalan dengan kebutuhan perseroan, apabila diperlukan, termasuk dalam menghadapi ketidakpastian kondisi makroekonomi pada saat ini.

Pengajuan rencana NPR ini juga tidak serta-merta berarti perseroan akan segera menjalankan rencana itu apabila disetujui pemegang saham, di mana perseroan pada saat ini belum memiliki rencana yang menyebabkan dibutuhkannya pendanaan tambahan.

“Perseroan akan mengajukan rencana ini secara tahunan, walau belum tentu perseroan akan  melaksanakan rencana PMTMHMETD tersebut agar perseroan memiliki fleksibilitas yang akan dilaksanakan secara bijak dan penuh kehati-hatian,” katanya.

Pada RUPSLB Juni 2023, perseroan sudah pernah mendapatkan persetujuan PMTHMETD dan sudah dieksekusi pada 10 Oktober 2023 sebanyak 17.045.733.334 saham, atau hanya 14% dari target awal. Pihak yang masuk saat itu adalah Bhineka Holdings Limited.

Manajemen GOTO menyatakan penerbitan saham baru ini akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan likuiditas perdagangan saham GOTO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper