Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten perbankan menengah mengambil langkah maju untuk memenuhi ketentuan saham yang dimiliki public (free float). Emiten lainnya masih terus meracik komposisi yang tepat guna memenuhi ketentuan regulator.
Terkait free float, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberi tenggat waktu dan mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau 2 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021.