Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Korea Selatan Harapkan Konsistensi Kebijakan TKDN Indonesia

Korean Chamber of Commer and Industry (Kadin) untuk Indonesia mengharapkan konsistensi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan TKDN.
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM). - Foto HIM
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM). - Foto HIM

Bisnis.com, JAKARTA – Korean Chamber of Commer and Industry (Kadin) untuk Indonesia mengharapkan konsistensi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan komposisi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik.

Ketua Kadin Korea untuk Indonesia Lee Kang Hyun mengatakan pengusaha asal Negeri Ginseng telah menanamkan investasi yang cukup besar untuk memenuhi kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu dia mengharapkan, konsistensi pengampu kebijakan untuk menjaga iklim investasi dan para investor yang telah menanamkan modal.

“Kami mendengar Pemerintah Indonesia berencana mengubah peraturan terkait TKDN. Hal itu membuat pemerintah kami, LG dan Hyundai sangat khawatir. Oleh karena itu kami mengharapkan konsistensi pemerintah, sehingga bukan hanya mengundang investor tetapi juga bisa menjaga yang sudah ada,” katanya pada seminar yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) yang bekerja sama dengan Korea Foundation pada Jumat (27/10/2023).

Hyun menambahkan sejauh ini belum menghitung kerugian yang bisa diderita oleh anggotanya bila kebijakan pemnuhan TKDN diundur. Pasalnya dalam paparan yang dia jabarkan, Hyundai setidaknya berpotensi menggelontorkan dana US$2 miliar atau setara Rp32 triliun (kurs JISDOR Rp15.937) dalam membangun ekosistem mobil listrik dalam negeri.

Dalam investasi pembangunan produksi sel baterai modal yang ditanamkan mencapai US$800 juta, perakitan baterai pak US$60 juta dan kendaraan bermotor listrik US$1,3 miliar. Adapun pangsa pasar Hyundai di pasar otomotif saat ini berada di kisaran 5%.

Menurutnya bila pemain baru dalam industri otomotif bisa masuk tanpa memenuhi kebijakan TKDN. Maka ada risiko pasar yang telah dibangun oleh para investor sebelumnya bisa mengalami turbulensi.

Sebagai informasi, pemerintah disebut akan melakukan revisi terhadap kewajiban TKDN sebesar 40 persen yang seharusnya tercapai pada 2024 kemudian diundur menjadi 2026 demi menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik ke Tanah Air.

Sementara itu, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nurul Ichwan mengatakan agar para investor tetap tenang dan kondusif karena sejauh ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.

“Kami selalu menyuarakan keadilan soal investasi bagi investor. Pun regulasi yang mengatur [TKDN] belum keluar,” ungkapnya.

Nurul mengatakan kalau ada pemain lain yang ingin ikut meramaikan industry otomotif maka akan ada relaksasi dan konsekuensi yang harus diterapkan. Misalnya, diberikan kuota impor selama 2 tahun tetapi dengan perjanjian harus membangun industri setelahnya.

Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah Indonesia dapat menagih denda kepada pelaku usaha. Dia menegaskan visi pemerintah Indonesia adalah bisa mendorong TKDN sampai dengan 100% bila memungkinkan.

Komposisi TKDN untuk mobil listrik telah diatur dalam Permenperin No. 6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Dalam pasal 10 ayat (1) tertuang TKDN untuk komponen utama untuk mobil listrik periode 2020-2023 meliputi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10 persen. Kemudian untuk baterai sebesar 30 persen, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 10 persen.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (2) perhitungan bobot komponen utama TKDN untuk 2024 pun ditingkatkan menjadi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 persen. Berikutnya untuk baterai sebesar 35 persen, dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.

Berikutnya, pasal 10 ayat (3) rincian komponen pendukung TKDN diperhitungkan untuk sistem kemudi sebesar 2 persen, suspensi sebesar 1 persen, dan sistem pengereman sebesar 2 persen.

Adapun, untuk ban dan velg diperhitungkan 1 persen dari nilai TKDN, kurai dan sistem kabel 2 persen, serta sistem elektronik dan pendingin udara diperhitungkan 2 persen.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper