Bisnis.com, JAKARTA – Cahaya di ujung lorong bagi sektor penerbangan akhirnya tampak setelah dua tahun masa pandemi yang membuat kinerja industri tiarap. Bagi emiten aviasi seperti PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP), pelonggaran perjalanan berarti kesempatan perbaikan kinerja sekaligus peluang untuk segera menanggalkan notasi khusus mereka.
Kedua perseroan diketahui masih menjadi penghuni daftar perusahaan yang mendapatkan notasi khusus di belakang kode emitennya. Per 18 Mei 2022, terhitung sebanyak 114 perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia mendapatkan 'tato' dengan 15 jenis notasi berbeda.
Pada kode emiten Garuda Indonesia tersemat sebanyak lima jenis notasi, antara lain adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU (M), ekuitas negatif pada laporan keuangan (E), opini disclaimer dari akuntan publik (D), belum menyampaikan laporan keuangan (L), dan ekuitas dalam pemantauan khusus (X).
Sedangkan pada kode emiten AirAsia hanya terdapat satu notasi saja, yakni ekuitas negatif pada laporan keuangan (E).
Berbagai notasi yang tersemat pada kedua emiten aviasi itu tak lepas dari kinerja yang mendung selama pandemi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri penerbangan merupakan yang terpukul paling keras oleh dampak pembatasan akibat Covid-19.
Maka tidak heran ketika pemerintah merestui pelonggaran penerbangan, ada asa baru untuk menyambung napas kinerja industri yang selama ini tercekat.