Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengenaan pajak bagi aset kripto kendati industri itu masih baru saja melaju.
Pengenaan pajak terhadap aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.