Bisnis.com, SOLO - Modus penipuan berupa penawaran investasi yang mengaku berizin OJK cukup sering terjadi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara mengecek izin resmi perusahaan sekuritas.
Di sisi lain, OJK sendiri sebetulnya secara berkala selalu menerbitkan data perusahaan sekuritas yang telah terdaftar dan secara resmi mengantongi izin usaha dari OJK.
Adapun daftar perusahaan tersebut, di antaranya Ajaib Sekuritas Asia, PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan BNI Sekuritas--daftar lengkapnya dapat Anda lihat melalui link berikut ini.
Dilansir dari laman OJK, Senin (14/2/2022), berikut cara mengecek cek izin resmi perusahaan sekuritas:
1. Surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code dan disertai dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id. Untuk itu, Anda pun bisa memindai kode yang tercantum.
Dengan demikian, apabila surat yang tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada QR, maka dapat dipastikan surat tersebut palsu.
2. Anda juga dapat mengecek legalitas melalui kontak OJK, sebagai berikut:
Telepon: 157
Media sosial: @kontak157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: [email protected]