Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan klarifikasi terkait isu bahwa pemerintah melarang penarikan dan pada akun nasabah (withdrawal) perusahaan robot trading.
Bappebti menegaskan informasi tersebut merupakan kabar bohong atau hoax. Bukan itu saja, informasi hoaks tersebut juga mengungkap alasan larangan penarikan dana atau withdrawal.
Menurut kabar tersebut, larangan berlaku bagi akun nasabah perusahaan robot trading setelah perusahaan ditutup/diblokir oleh Kemendag, serta mengklaim karena masih dalam tahap proses permohonan izin di Bappebti.
Kenyataannya, Bappebti tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan penarikan dana atau withdrawal pada akun nasabah yang terafiliasi perusahaan robot trading.
Dalam kabar hoax tersebut tertulis:
“Terkait pemberitaan atau informasi bahwa setelah penutupan atau pemblokiran perusahaan robot trading oleh kemendag, ada beberapa perusahaan robot trading mengatakan sedang memproses pengurusan izin ke Bappebti Kemendag, sehingga selama proses pengurusan izin tersebut, Pemerintah melarang penarikan dana atau withdrawal pada akun nasabah.”
Menanggapi hal tersebut, Bappebti memberikan klarifikasi dan meminta nasabah tidak segera termakan hoax.
Melalui akun Instagram resmi @bappebti menjelaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading.
“Withdrawal menjadi tanggung jawab perusahan dengan membernya. Penutupan operasional perusahaan robot trading tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Member,” tulis akun Instagram @bappebti seperti dikutip, Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut, Bappebti menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun.
"Bappebti juga tidak melakukan pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," tulis @bappebti.