Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana melakukan perubahan terhadap tata kelola batu bara nasional. Salah satunya dengan mengubah skema domestic market obligation (DMO) yang selama ini diandalkan untuk pemenuhan pasokan untuk dalam negeri
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan penghentian ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Keputusan itu dipicu karena menipisnya pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik. Kementerian ESDM telah menjanjikan akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan realisasi pasokan batu bara PLTU miliki PT PLN dan IPP.