Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Wajib Tahu, Ini Perbedaan e-IPO dengan IPO

ada perbedaan antara IPO dan e-IPO.
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/9/3030). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/9/3030). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum berinvestasi dalam saham, terutama investor angkatan Corona, yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah banyak belajar dan melatih kemampuan supaya lebih jeli dalam mengambil keputusan yang tepat.

Salah satunya adalah dengan mengenal Initial Public Offering (IPO) sebelum membeli saham. IPO merupakan penawaran saham perdana sebuah perusahaan untuk dibeli masyarakat. Melalui IPO, masyarakat bisa membeli saham dan perrusahaan dapat memproleh dana tambahan.

Perusahaan yang sudah menyandang status IPO, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah go public alias tercatat di Bursa Efek Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan modal dan membuat saham tersedia bagi masyarakat untuk dibeli.

Melansir dari Instagram resmi Indonesia Stock Exchange (IDX) @indonesiastockexchange, Jumat (22/1/2021), ada perbedaan antara IPO dan e-IPO.

Tujuan menggunakan sistem e-IPO antara lain, yaitu meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana dan meningkatkan kesempatan investor dalam memperoleh alokasi penjatahan.

Selain itu, dapat memperluas pastisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum, serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder pasca penawaran umum.

Simak perbedaan aspek penawaran umum antara IPO dengan e-IPO berikut ini:

1. Penyediaan Dana
Sebelum e-IPO, penyediaan dana ada di rekening penampung. Namun setelah e-IPO, dana yang digunakan dapat diambil dari rekening yang sama di pasar sekunder.

Kemudian, sebelum e-IPO dana berdasarkan pesanan akan terdapat pengembalian dana setelah alokasi. Setelah e-IPO, dana diambil berdasarkan hasil penjualan saja.

"Lebih efisien, dan tidak ada opportunity cost dari dana mengendap," tulis Petunjuk Sistem dalam laman resmi e-ipo seperti dikutip, Jumat (22/1/2021).

2. Informasi IPO
Dengan menggunakan e-IPO, investor dengan mudah mendapat informasi IPO terbaru.

Sebelum menggunakan e-IPO, informasi IPO belum terdapat laman yang berisi seluruh info IPO. Sedangkan dengan e-IPO, akan terdapat situs khusus untuk seluruh IPO dalam proses

3. Partisipasi Perusahaan Efek
Sebelum e-IPO, penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja yang dapat berpartisipasi dalam satu penawaran umum terbatas. Setelah  e-IPO, seluruh perusahaan efek dapat berpartisipasi.

4. Penjatahan Terpusat
Perbedaan berikutnya adalah penjualan terpusat sebelum dengan e-IPO tidak diatur, sedangkan setelah e-IPO, akan ada minimum porsi untuk penjtahan terpusat.

5. Penjatahan Pasti
Sebelum e-IPO, penjamin emisi saja yang dapat penjatahan pasti, sedangkan dengan e-IPO, penjatahan tetap.

6. Proses Pemesanan
Proses pemesanan dilakukan secara manual sebelum dengan e-IPO. Saat setelah menggunakan e-IPO, proses pemesanan dapat dilakukan secara online melakui e-form pada e-IPO.

7. SID, SRE, dan RDN
Sebelum dengan e-IPO, SID, SRE, dan RDN tidak diatur. Sementara dengan e-IPO, bagi investor individu wajib memiliki SID, SRE, dan RDN.

Bukan hanya itu, bagi investor kelembagaan wajib memiliki SID (SRE dapat menggunakan Rek 004 Partisipan Sistem).

Lalu, bagaimana cara registrasi dan pemesanan e-IPO?
Mengutip dari Petunjuk Penggunaan Sistem e-IPO bagi Investor, berikut ini cara registrasi
dan pemesanan e-IPO:

  1. Masuk ke laman: https://e-ipo.co.id.
  2. Bagi investor yang ingin menyampaikan minat atau pesanan secara langsung dapat melakukan registrasi pada menu "Registrasi".
  3. Registrasi dengan memasukkan alamat email.
  4. Kemudian pilih "Investor Type", individual atau institusi.
  5. Isi data investor dengan benar.
  6. Setelah menyimpan data dan register, investor dapat melanjutkan registrasi dengan melakukan autentikasi melalui email yang didaftarkan.
  7. Setelah klik tautan autentikasi di email, dilanjutkan dengan memasukkan OTP.
  8. Investor wajib memasukkan password.
  9. Lalu klik "+Broker".
  10. Pilih Broker yang dituju, baik yang sudah memiliki rekening atau[un belum.
  11. Pilih registrasi SID/SRE bagi yang telah memiliki atau baru bagi yang belum.
  12. Setelah partisipan sistem melakukan verifikasi investor, maka investor sudah dapat Login dan menyampaikan minat atau pesanan ke Sistem e-IPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper