Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung Kasus, Saham Grup Sinarmas Memerah

Pada akhir sesi I perdagangan hari ini, Selasa (14/7/2020), 4 saham dari 7 perusahaan yang asetnya tengah diributkan mengalami koreksi.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia di Sidoarjo. Pabrik ini mulai beropersi pada 1978 dengan kapasitas tahunan 12,000 metrik ton./tjiwi.co.id
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia di Sidoarjo. Pabrik ini mulai beropersi pada 1978 dengan kapasitas tahunan 12,000 metrik ton./tjiwi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Mayoritas saham Grup Sinarmas yang tersangkut kasus perebutan harta warisan mengalami koreksi.

Pada akhir sesi I perdagangan hari ini, Selasa (14/7/2020), 4 saham dari 7 perusahaan yang asetnya tengah diributkan mengalami koreksi. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR) terkoreksi 1,32 persen ke level Rp149 per saham.

Lalu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) serta PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) juga mengalami koreksi masing-masing 2,59 persen dan 3,86 persen. Harga saham INKP pada sesi II dibuka pada level Rp7.525 sedangkan TKIM pada level Rp6.850.

Adapun saham ke-4 yang mengalami koreksi adalah PT Bank Sinar Mas Tbk. (BSIM) sebesar 4,23 persen atau menjadi Rp498. Kemudian dua saham lainnya, yaitu PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) dan PT Golden Energy Gems Tbk. (GEMS) tidak mengalami perubahan sama sekali.

Satu-satunya perusahaan Grup Sinarmas yang menghijau adalah PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk. (SMAR) sebesar 1,21 persen menjadi Rp3.350 per saham.

Sebagaimana diketahui, Freddy Widjaja anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan tersebut, Freddy Widjaja sebagai penggugat memohon beberapa hal, salah satunya meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris. Beberapa diantaranya adalah ketujuh saham yang disebutkan di atas.

Saat ini, pihak Bursa Efek Indonesia belum berencana menggembok saham-saham perusahaan terbuka milik Grup Sinarmas.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengatakan pihaknya belum akan mensuspensi perusahaan Keluarga Widjaja. Pasalnya, kasus hukum yang tengah menimpa grup konglomerat itu belum berdampak signifikan pada kinerja.

“Ini kan urusan pemegang saham antara keluarga. Saat ini belum menjadi alasan yang kuat untuk kami melakukan suspensi sampai ada perkembangan selanjutnya,” kata Laksono kepada Bisnis pada Selasa (14/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper