Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembalikan Core Business BUMN, Erick Thohir Atur Pendirian Anak dan Cucu Usaha

Menteri BUMN Erick Thohir berencana merilis Peraturan Menteri untuk mengatur pendirian anak usaha perusahaan pelat merah dan turunannya.
  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019)./Antara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir berencana merilis Peraturan Menteri untuk mengatur pendirian anak usaha perusahaan pelat merah dan turunannya.

Hal ini bertujuan agar BUMN ke depannya terhindar dari anak usaha yang tidak sehat serta kembali ke lini bisnis utama atau core business.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Erick menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan saat ini terdapat 22 perusahaan air minum di bawah BUMN yang fokus bisnisnya tidak di sektor air.

Selain itu, dia mencontohkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, yang merupakan BUMN di bidang pembiayaan kapal, tetapi memiliki 2 hotel.

Kemudian PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang saat ini menghadapi masalah utang pun disebutkannya memiliki anak usaha sebanyak 60 perusahaan.

"Kami mengeluarkan  Permen mengenai anak usaha dan cucu usaha agar ada alasan pendirian yang jelas. Saya tidak mau BUMN yang sehat ke depan tergerogoti oknum," ujarnya Senin (2/12/2019).

Dia menjelaskan dengan rencana ini bukan berarti Kementerian BUMN melarang pembentukan anak atau cucu perusahaan. Namun, jika tidak jelas dasar dan alasannya, maka tidak akan diberi izin.

Erick menambahkan dia setuju dengan pernyataan Komisi VI DPR bahwa pembentukan anak dan cucu usaha cenderung mengkerdilkan BUMN yang untung, walaupun tidak semuanya anak usaha perusahaan pelat merah saat ini sakit, misalnya Telkomsel yang merupakan anak Telkom memiliki kinerja yang positif.

"Peraturan menteri ini lebih mengunci, kalau ada penerbitan dan pembantukan anak usaha BUMN itu ada alasannya," tambah Erick.

Dalam penerbitan peraturan menteri ini tentunya Erick juga berkoordinasi dengan kementerian lain. Selain peraturan menteri mengenai pendirian anak dan cucu usaha BUMN, pria yang sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf pada pemilu lalu ini, juga menyebutkan ada peraturan menteri lainnya yang akan diterbitkan.

Peraturan menteri lainnya ini bertujuan untuk menjaga transparansi di BUMN, misalnya proses tender. Hal ini didasari oleh beberapa direksi BUMN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

"Ini juga untuk memperbaiki citra BUMN yang sudah ada saat ini. Sangat berat kalau kepercayaan masyarakat ke BUMN tidak ada, baik di asuransi, dana pensiun, atau perbankan, bisa sistemik dampaknya," jelas Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper