Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Pendanaan Korporasi dengan Relaksasi PPh Bunga Obligasi

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk memangkas pajak penghasilan atas bunga obligasi terhadap sejumlah instrumen alternatif, seperti dana investasi infrastruktur, dinilai akan menstimulus korporasi untuk makin agresif mencari pendanaan di pasar modal.

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Dalam beleid terbaru, pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi produk dana investasi infrastruktur (Dinfra), dana investasi real estate (DIRE), dan kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) ditetapkan sebesar 5 persen hingga 2020, serta 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Endang Astharanti mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendorong sejumlah produk investasi pasar modal berbasis KIK. “Tentunya penurunan pajak ini diharapkan akan lebih mendorong para project owner atau emiten untuk mempertimbangkan produk pendanaan berbasis KIK, dan membuat investasi pada produk sejenis ini lebih menarik imbal hasilnya,” jelasnya, Jumat (23/8).

Dia mengatakan, beleid itu bermanfaat bagi perseroan yang aktif dalam emisi produk berbasis KIK. Selain itu, imbuhnya, para investor produk KIK berpotensi menerima imbal hasil yang lebih tinggi.

“Kami harapkan juga dengan insentif ini akan makin mendorong banyak partisipan baik dari pengelola investasi maupun emiten,” katanya.

Menurutnya, MMI sedang mengeksplorasi penerbitan Dinfra dengan underlying multi aset, ekuitas dan utang pada masa mendatang. Selain itu, perseroan juga bermaksud menerbitkan KIK EBA dengan fokus aset infrastruktur.

Paula Rianty Komarudin, Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management mengungkapkan, pihaknya tengah memproses penerbitan ketiga jenis instrumen itu. Rencananya, emisi dilakukan pada 2019 dan 2020. “DIRE akan diterbitkan dalam tahun ini sedangkan KIK EBA dan Dinfra pada awal-awal tahun depan,” jelasnya.

efek beragun aset
efek beragun aset

MENARIK INVESTOR

Adapun, Eka Setya Adrianto, Corporate Finance Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menilai kebijakan relaksasi pajak akan menambah ketertarikan investor untuk berinvestasi di jalan tol. “Untuk kapannya [penerbitan] tergantung selesainya proyek karena kami menggunakan turn key di masa konstruksi, dan tetap mempertimbangkan tingkat suku bunga yang ditawarkan,” ujarnya.

Sebagai catatan, Jasa Marga bersama MMI meluncurkan DINFRA Toll Road Mandiri-001 pada April 2019. Instrumen itu merupakan wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur dalam bentuk ekuitas oleh manajer investasi.

Sebelumnya, JSMR juga meluncurkan produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri Pendapatan Tol Jagorawi pada 2017. Instrumen itu merupakan KIK-EBA pertama di Indonesia yang menggunakan underlying hak atas pendapatan tol di masa mendatang atau future cash flow.

Direktur Finance, Treasury & Strategy Bank Tabungan Negara Nixon L.P Napitupulu menambahkan, pihaknya akan menerbitkan EBA-SP dan KIK-EBA, masing-masing sebesar Rp2 triliun. Namun, imbuhnya, saat ini masih dalam proses persetujuan penerbitan.

DIRE
DIRE

Nixon mengemukakan, rencana penerbitan EBA-SP dan KIK-EBA itu untuk ekspansi kredit sekaligus memperbaiki loan to deposit ratio yang akhirnya positif untuk rasio kecukupan modal perseroan.

Sementara itu, Direktur PT Ciputra Residence Harun Hajadi mengatakan, penerbitan PP berpengaruh besar untuk mendorong DIRE. Pasalnya, pajak yang lebih ringan dapat menarik perhatian investor.

“Kalau perpajakan tidak friendly, sudah dapat dipastikan tidak ada yang melirik mengeluarkan DIRE. Namun, setelah lebih friendly, maka tinggal menghitung keekonomiannya,” jelasnya.

Harun menjelaskan, DIRE bisa saja memberikan imbal hasil kepada pembeli unit DIRE. Namun, yang perlu diperhatian adalah apakah imbal baliknya seimbang.

Menurutnya, pihaknya masih mengkaji peraturan baru itu sehingga belum berniat untuk mengeluarkan DIRE.

Senada, Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus mengatakan, pihaknya belum akan mengeluarkan DIRE meskipun PP yang merelaksasi pajak itu menggairahkan pasar properti. “Kalau untuk jangka panjang bagus sekali, tetapi kami ingin pelajari dulu aturan yang baru,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Riset Infovesta Utama Wawan Hendrayana menuturkan, ketertarikan dari sisi investor, para penerbit dari emiten maupun manajer invetasi pun akan lebih yakin untuk menerbitkan DIRE dan Dinfra kendati proses penerbitannya lebih rumit ketimbang obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper