Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Pajak Reksa Dana, Dinfra, Dire, dan KIK EBA 0 Persen Hingga 2020

Relaksasi kebijakan perpajakan kembali diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha.
Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia bersama dengan Asosiasi Bank Agen Penjual Efek Reksa Dana meluncurkan Program National Campaign Reksa Dana 2019 di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis/Muhammad Ridwan
Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia bersama dengan Asosiasi Bank Agen Penjual Efek Reksa Dana meluncurkan Program National Campaign Reksa Dana 2019 di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis/Muhammad Ridwan

Bisnis.com, MANGUPURA - Relaksasi kebijakan perpajakan kembali diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha.

Kali ini, pemerintah akan memberikan relaksasi kepada para wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (Dinfra), dana investasi real estat (Dire), hingga Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK - EBA).

Relaksasi yang rencananya akan dimasukkan revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi, ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai 2020. Setelah tahun itu, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%.

"Reksa dana tarifnya 0% sampai 2020, setelah itu 10%. Dinfra, KIK-Eba, dan Dire skema tarifnya juga sama," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwanyah di Bali, Rabu (31/7/2019).

Yunirwansyah mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan untuk mendorong investasi di sektor-sektor tersebut, sekaligus memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.

"Negara membutuhkan banyak keterlibatan semua pihak dan dana untuk infrastruktur. Maka dikembangkan lagi KIK itu," ungkapnya.

Adapun, aturan ini rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Tarif PPh pengasilan bunga obigasi bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah No.100/2013 tentang PPh atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam ketentuan tersebut, tarif PPh penghasilan WP dalam negeri dan BUT dipatok senilai 15%. Sementara itu untuk WP yang merupakan investor asing dipatok 20%.

Meski tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan WP dalam negeri, tetapi khusus WP asing pengenaan pajaknya bisa lebih rendah jika negara asal investor terikat perjanjian pajak dengan Indonesia. Tarif yang berlaku bisa mencapai 5% sampai dengan 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper