Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mulai awal tahun ini, 1 Januari 2019, akan mulai memberlakukan ketentuan sanksi atas POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.
Pada pasal 17 POJK tersebut, OJK mewajibkan bank yang berstatus perseroan terbuka (tbk) untuk membayarkan remunerasi yang bersifat variabel atau bonus untuk karyawannya dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan bank yang bersangkutan.
Kendati sudah diterbikan sejak 2015 dan efektif mulai awal 2016, belum semua bank menjalankan aturan itu. Namun, mulai 1 Januari 2019, ketentuan sanksi pada POJK ini akan mulai diberlakukan terhadap bank asing, bank BUKU 3 dan bank BUKU 4.
Adapun, untuk bank BUKU 1 dan BUKU 2 nonasing sanksi akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis dan/atau penurunan peringkat faktor good corporate governance (GCG). Ini tentu bukan sanksi yang ingin diterima oleh bank berstatus perseroan terbuka.
Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa beberapa emiten bank sudah mulai menjalankan aturan itu. Umumnya, mereka terlebih dahulu melakukan buy back sahamnya di pasar untuk nantinya didistribusikan pada karyawannya.
Menurutnya, semangat regulasi ini sangat positif. Karyawan yang mendapatkan saham bank tempatnya bekerja akan lebih menumbuhkan rasa memiliki pada tempat dia bekerja sehingga lebih berhati-hati mengelola perusahaan dan memperjuangkan kinerja yang baik.
“Kita lihat juga pertumbuhan beberapa bank umum cukup bagus dari tahun ke tahun, sehingga memiliki saham perusahaan itu juga tidak merugikan. Saya kira ini baik bagi bank. Kalau sudah menjadi aturan main OJK, saya kira tidak ada salahnya untuk diimplementasikan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (8/2/2019).
Samsul mengatakan, sebelumnya memang sering kali ada penolakan dari karyawan ketika emiten menerapkan pembagian bonus dalam bentuk saham dibandingkan tunai. Namun, seiring berkembangkan kesadaran tentang investasi serta melihat harga saham yang terus meningkat, penolakan menjadi berkurang.
Tentu saja, adanya aturan ini mengharuskan bank melakukan kerja ekstra untuk buy back saham di pasar dan menghitung harga distribusinya kepada karyawan. Namun, upaya ini akan menjaga bank tetap memenuhi ketentuan batas minimal jumlah investor untuk bisa mendapatkan diskon PPh 5%.