Bisnis.com, JAKARTA -- POJK equity crowdfunding resmi dirilis. Beleid ini akan memberikan alternatif permodalan bagi pelaku usaha, terutama startup.
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis POJK No. 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) per 31 Desember 2018.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK memfasilitasi pelaku usaha pemula seperti startup untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan menyediakan alternatif sumber pendanaan dari masyarakat pemodal berbasis ekuitas (saham) dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) akan melengkapi alternatif pembiayaan berbasis teknologi informasi yang telah ada seperti P2P lending,” tuturnya, Rabu (9/1/2019).
Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Dengan demikian, sudah ada tiga model bisnis fintech yang memiliki payung hukum, di antaranya P2P lending, payment, dan equity crowdfunding.