Bisnis.com, JAKARTA—Denda terhadap anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA) atas putusan KPPU dinilai tidak berdampak material terhadap perseroan.
Corporate Secretary Japfa Comfeed Indonesia Maya Pradjono menyampaikan, pada 1 Agustus 2017 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menetapkan bersalah kepada 32 perusahaan. Termasuk di dalamnya anak usaha JPFA, yakni PT Santosa Agrindo dan PT Austasia Stockfeed.
Denda untuk Santori sejumlah Rp5,45 miliar atau sekitar US$380.000 dan denda untuk Austasia sejumlah Rp8,83 miliar atau sekitar US$615.000, atas pelanggaran ketentuan kartel.
“Pada 7 Januari 2019, Santori dan Austasia menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi 27 perusahaan termasuk keduanya,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Senin (7/1/2019).
Namun demikian, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ini berarti Santori dan Austasia wajib membayar denda.
Menurut Maya, putusan KPPU tersebut tidak memiliki dampak material pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sementara itu, pada penutupan perdagangan hari ini saham JPFA menguat 2,74% menjadi Rp2.250. Kapitalisasi pasar mencapai Rp26,38 triliun dengan PER 11,84 kali.
Denda KPPU Tak Berdampak Material Terhadap JPFA
Denda terhadap anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA) atas putusan KPPU dinilai tidak berdampak material terhadap perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium