Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10% Dana Haji Masuk Reksa Dana

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengalokasikan 10% dari total dana kelolaan investasi untuk dimasukkan ke dalam reksa dana. Rencananya, investasi akan dilakukan secara bertahap.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengalokasikan 10% dari total dana kelolaan investasi untuk dimasukkan ke reksa dana. Rencananya, investasi akan dilakukan secara bertahap.

Adapun total dana haji per pertengahan tahun ini mencapai Rpp105 triliun. Dengan demikian, sedikitnya dana segar yang masuk ke reksa dana mencapai Rp10 triliun. Anggota BPKH Beny Witjaksono menjelaskan, saat ini pihaknya telah memilih 15 perusahaan manajer investasi sebagai mitra.

"Kami berharap porsi investasi untuk reksa dana dari dana total kami bisa 5%-10% secara bertahap. Kami juga sudah menemukan mitra strategis manajer investasi," kata dia kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dari 15 perusahaan manajer investasi itu, lima diantaranya adalah anak badan usaha milik negara (BUMN), tiga perusahaan milik swasta, dan sisanya yakni tujuh manajer investasi adalah perusahaan asing. (lihat tabel)

Adapun instrumen investasi yang disasar menurut Benny ada tiga jenis produk reksa dana, yakni reksa dana terproteksi, reksa dana pasar uang, serta produk alternatif investasi berupa reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

"Saat ini kami sedang membahas dengan tim komite internal perihal placement investasi ke manajer investasi, dimulai dari tiga produk reksa dana itu," imbuhnya.

Selain itu, komite tersebut juga tengah mengkaji kemungkinan dana haji tersebut untuk masih ke instrumen surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Artinya, BPKH akan menggunakan produk reksa dana dengan aset dasar MTN.

Namun sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi penggunaan surat utang jenis ini sebagai underlying asset, maka BPKH masih belum memiliki keputusan pasti. "Nanti ada batasan-batasannya, dan soal MTN ini masih dikaji oleh tim legal dan manajemen risiko kami," kata dia.

Mengacu pada PP No. 5/2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah diatur beberapa ketentuan mengenai investasi dana umat ini. Salah satunya adalah diwajibkannya dana ini diinvestasikan ke instrumen berbasis syariah.

Selain itu, dana haji juga dilarang investasi ke MTN. "Tapi kalau melalui reksa dana masih ada peluang [investasi di MTN]. Makanya masih sedang dikaji secara mendalam dulu," tegasnya. Beny menambahkan, jika tidak ada halangan, tahun ini dana haji sudah bisa masuk ke industri reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper