Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FISH Kantongi Fasilitas Kredit US$240 Juta

Tujuh lembaga pembiayaan memberikan fasilitas kredit kepada PT FKS Multi Agro Tbk. (FISH) dengan nilai total US$240 juta. Perseroan berencana untuk mengembangkan usaha.
Gudang FKS Multi Agro/Sumber: www.fksmultiagro.com
Gudang FKS Multi Agro/Sumber: www.fksmultiagro.com

Bisnis.com, JAKARTA – Tujuh lembaga pembiayaan memberikan fasilitas kredit kepada PT FKS Multi Agro Tbk. (FISH) dengan nilai total US$240 juta. Perseroan berencana untuk mengembangkan usaha.

Ketujuh bank tersebut adalah The Bank of Tokto Mitsubishi UFJ Ltd Cabang Singapura, Cooperative Rabobank U.A Cabang Singapura, BNP Paribas Cabang Singapura, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura, The Bank of Tokto Mitsubishi UFJ Ltd Cabang Jakarta, PT Bank Rabobank International Indonesia, dan PT Bank BN Paribas Indonesia.

Direktur PT FKS Multi Agro Tbk. Anand Kishore Bapat mengungkapkan perseroan menjadi penanggung tambahan bersama dengan perusahaan terafiliasinya untuk memperoleh fasilitas kredit.

“Fasilitas kredit dengan nilai keseluruhan sampai dengan US$240 juta itu akan dimanfaatkan bersama-sama dengan perusahaan terafiliasi untuk tujuan pemenuhan kebutuhan modal kerja dan belanja modal masing-masing perusahaan,” katanya dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/12/2017).

Debitur awal adalah FKS Food and Agri Pte Ltd, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene dan PT Tene Capital. Sementara debitur tambahan adalah PT FKS Multi Agro Tbk.

Adapun penanggung awal adalah FKS Food and Agri Pte Ltd, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene, PT Tene Capital, PT Era Investama Cemerlang dan Enerfo Pte. Ltd.

Sementara, The Bank of Tokto Mitsubishi UFJ Ltd Cabang Jakarta dan Cooperative Rabobank U.A Cabang Singapura bertindak sebagai agen penjaminan.

Pada 3 November 2017, kredit, debitur, penanggung dan agen penjaminan telah menandatangani perjanjian. Dalam perjanjian itu nilai fasilitas kredit yang semula US$200 juta dapat ditingkatkan sampai dengan US$240 juta dengan ketentuan perseroan menjadi pihak dalam perjanjian.

Berdasarkan perjanjian itu, perseroan memiliki waktu 90 hari sejak ditandatanganinya perjanjian oleh debitur awal dan agen penjamin untuk dapat turut menjadi pihak dalam perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper