Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Holding Tambang, Isu Penjualan BUMN Ditepis

Menjelang pembentukan holding BUMN sektor tambang pada pekan depan, Kementerian BUMN terus menepis isu penjualan saham BUMN yang sekarang beredar luas di masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA--- Menjelang pembentukan holding BUMN sektor tambang pada pekan depan, Kementerian BUMN terus menepis isu penjualan saham BUMN yang sekarang beredar luas di masyarakat.

Secara khusus, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, tiga direktur utama BUMN tambang yaitu PT Bukit Asam (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Antam (Persero) Tbk. memberi penjelasan ulang mengenai rencana pembentukan holding BUMN tambang.

Pada Rabu (29/11), tiga BUMN tambang tersebut berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda pengalihan saham negara di tiga BUMN tersebut kepada calon induk holding, PT Indonesia Asahan Alumunium/Inalum (Persero).

Kementerian BUMN menyatakan bahwa pembentukan holding tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas keuangan BUMN, menguasai cadangan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia serta meningkatkan efisiensi perusahaan.

Direktur Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan intinya BUMN tetap dimiliki oleh negara setelah holding BUMN terbentuk. “Jadi, kepemilikannya pemerintah (di perusahaan yang masuk ke holding) itu double,” katanyanya di Gedung Kementerian BUMN, Jumat (24/11).

Kepemilikan negara di Antam, Bukit Asam dan Timah melalui saham seri B memang dialihkan ke Inalum. Kendati demikian, negara tetap memiliki 100% saham Inalum. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan saham seri A di tiga BUMN tambang itu.

“Setelah nanti holding, nanti saham Antam, Bukit Asam, Timah akan dimiliki 65% oleh Inalum. Jadi tetap kembali ke negara. (Saham negara tiga BUMN tersebut ) diinbrengkan ke Inalum,” katanya.

Arviyan mengatakan rencana yang disiapkan oleh Kementerian BUMN tersebut telah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan saham seri A yang dimiliki oleh negara di tiga BUMN mengendalikan empat hal.

Pertama, penunjukan komisaris dan direksi tetap dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN. Kedua, perubahan struktur permodalan. Ketiga, perubahan anggaran dasar dan keempat mengenai divestasi.

“Jadi, bisa nggak Inalum menjual (saham BUMN tambang)? Nggak bisa. Karena tetap ada saham seri A (yang dimiliki oleh pemerintah di BUMN tambang),” katanya.

Direktur Utama Timah Riza Pahlevi Tabrani mengatakan pembentukan holding BUMN tersebut dapat menciptakan nilai ekonomi yang lebih baik lagi. Salah satunya adalah kemampuan finansial yang dianggap menjadi lebih baik.

“Di sisi lain, kita juga bisa konsolidasi kemampuan teknis. Apakah itu dari Antam, Bukit Asam, yang memang selama ini belum terlihat sama sekali. Dengan adanya holding ini, kita bisa konsolidasi dengan Antam yang ini belum pernah dikembangkan,” katanya.

Status 3 perusahaan itu berubah dari perseroan menjadi non-persero atau dari BUMN menjadi anak usaha BUMN. Holding ini diharapkan dapat memiliki saham divestasi yang akan dilepas oleh perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua, PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, Deputi Fajar Harry mengataan pembentukan holding itu dapat meningkatkan kapasitas BUMN tersebut. “Pada saat digabung jadi holding (aset) Rp87 triliun. Sekarang, catatan di BUMN itu memang Rp87 triliun, tapi itu tidak bisa di-leverage apa-apa,” katanya.

Apabila beberapa BUMN tambang tersebut sudah digabungkan maka kapasitas keuangan perusahaan itu bisa ditingkatkan seandainya holding BUMN membutuhkan pembiayaan.

Dasar hukum pembentukan holding BUMN tambang ini adalah Peraturan Pemerintah No.47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium.

Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.72/2016 tentang Perubahan atas PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper