Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan properti PT PP Properti Tbk., menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) senilai Rp213 miliar.
Berdasarkan pengumuman di laman Kustodian Sentral Efek Indonesia, PP Properti mematok tingkat bunga 9,75% untuk MTN berjangka waktu 3 tahun tersebut.
Distribusi secara elektronik akan dilakukan pada 3 November 2017 dan pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 3 November 2018.
Dalam penerbitan MTN yang dilakukan oleh anak usaha PT PP (Persero) Tbk. tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., akan bertindak sebagai agen pemantau.