Bisnis.com, JAKARTA – Kepemilikan Prajogo Pangestu di PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) bertambah dari 54,03% menjadi 61,91%.
Direktur BRPT Henky Susanto mengungkapkan, sebelum transaksi jumlah saham yang dimiliki Prajogo Pangestu selaku Komisaris Utama perseroan sebanyak 3,77 miliar lembar saham atau sebanyak 54,03%. Sesudah transaksi pada 29 Mei 2017, kepemilikan saham Prajogo Pangestu menjadi 4,32 miliar saham atau sebanyak 61,91%.
“Jumlah saham yang dialihkan 549,71 juta lembar saham. Tujuan dari transaksi adalah program pengampunan pajak,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/6/2017).
Adapun, perseroan juga berencana melakukan pemecahan nilai saham perseroan dengan rasio 1 berbanding 2. Untuk memuluskan rencana itu, perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa.
Henky Susanto dalam keterbukaan informasi pada pertengahan Mei mengungkapan rencana pemecahan nilai nominal saham perseroan (stock split) tersebut akan mengubah nilai nominal saham dari sebelumnya sebesa Rp1.000 per lembar menjadi Rp500 per lembar.
“Alasan dari pemecahan nilai nominal saham perseroan tersebut adalah untuk meningkatkan likuiditas dari perdagangan saham perseroan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/5/2017).
Direksi perseroan dalam keterbukaan informasi sebelumnya yang dipublikasikan Rabu (17/5/2017) mengungkapkan akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 8 Juni 2017. Dalam keterbukaan informasi itu disebutkan agenda RUPSLB berupa persetujuan atas pemecahan nilai nominal saham perseroan.
Ikut Tax Amnesty, Kepemilikan Prajogo di BRPT Bertambah
JAKARTA Kepemilikan Prajogo Pangestu di PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) bertambah dari 54,03% menjadi 61,91%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Achmad Aris
Topik
Konten Premium