Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. berencana membagi saham bonus kepada para pemegang saham yang berasal dari dividen saham untuk tahun buku 2016.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan pada Rabu (4/5/2017), perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham untuk rencana tersebut pada rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang akan digelar pada Rabu, 31 Mei 2017 mendatang di Jakarta.
Manajemen perseroan mengungkapkan, perseroan akan meminta izin pemegang saham untuk menggunakan sebagian dari laba yang dapat diatribusikan pemegang saham untuk tahun buku 2016 yang nilai totalnya Rp436,6 miliar untuk dibagikan sebagai dividen saham berupa saham bonus.
“Saham bonus akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham,” ungkap Manajemen Perseroan.
Manajemen mengungkapkan, alasan rencana pembagian saham bonus tersebut adalah agar jumlah saham perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan perdagangan saham emiten dengan kode saham KIJA ini di Bursa Efek Indonesia menjadi lebih likuid.
Pasalnya, saat ini sebagain besar saham perseroan dimiliki oleh investor institusional yang mempertahankan saham perseroan sebagai portofolio investasi.
Baca Juga
Saat ini, jumlah saham beredar perseroan mencapai 20.662.178.685 lembar saham. Ratio pembagian dividen saham akan tergantung pada harga penutupan perdagangan saham perseroan di bursa pada 30 Mei 2017.
Perseroan akan menyampaikan usulan rasio pembagian dividen saham tersebut pada RUPST sehari setelahnya dan mengumumkan hasilnya kepada publik pada 5 Juni 2017.
Selain pembagian dividen saham, perseroan juga mempersiapkan pembagian dividen interim/tunai untuk periode Januari-Maret 2017. Dividen interim akan digunakan oleh perseroan semata-mata untuk melakukan pembayaran atas pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemegang saham perseroan yang muncul dari pembagian dividen saham dan dividen interim/tunai tersebut.
Adapun jumlah dividen interim/tunai yang akan dibagikan perseroan dari laba bersih Januari-Maret 2017 akan ditetapkan dengan memperhatikan besaran nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pemegang saham atas pembagian dividen saham dan dividen interim/tunai tersebut.