Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEDC Tingkatkan Pasokan Gas ke KOPI, Durasi Kontrak Diperpanjang

Anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) meningkatkan pasokan gas ke anak usaha PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI). Selain itu, kedua anak usaha juga menambah durasi kontrak jual beli gas.

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) meningkatkan pasokan gas ke anak usaha PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI). Selain itu, kedua anak usaha juga menambah durasi kontrak jual beli gas.

KOPI dalam keterbukaan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia mengungkapkan anak usaha MEDC, PT Medco E&P Indonesia akan menambah alokasi dan pemanfaatan gas yang semula 3,7 miliar brithish thermal unit per hari (BBTUD) menjadi 5 miliar BBTUD ke anak usaha KOPI, PT Mitra Energi Buana.

Selain itu, kedua pihak juga menambah jangka waktu perjanjian jual beli gas (PJBG) yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. “Nilai kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak sebagaimana diatur dalam PJBG,” kata Direktur Utama KOPI Ivo Wongkaren dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/2/2017).

Adapun, KOPI menguasai 99,5% saham PT Mitra Energi Buana (MEB). MEB melakukan perdagangan gas di daerah Sumatera Selatan dengan ijin dedicated hilir melalui penjualan gas dan pembangunan jaringan pipa sampai titik serah di lokasi konsumen.

Bisnis.com mencatat, pada 1 Desember 2012, kedua pihak telah meneken amandemen PJBG dengan durasi 5 tahun sejak tanggal tersebut atau hingga Total Jumlah Kontrak (TJK) terpenuhi, yang mana lebih dulu tercapai.

Amandemen yang kala itu memuat beberapa poin perubahan yang penting, diantaranya Jumlah Penyerahan Harian (JPH) yang semula hanya 2,5 BBTUD, meningkat menjadi 3,7 BBTUD. Selain itu juga ada penambahan TJK yang sebelumnya hanya 6,1 TBTU menjadi 12,6 TBTU.

Perubahan lainnya, penyesuaian harga gas pada 2012 adalah sebesar US$3,41 per juta metric british thermal unit (MMBTU) menjadi US$6,04 per MMBTU pada 2012, dengan faktor eskalasi sebesar 3% per tahun.

Dalam amandemen yang diteken pada 1 Desember 2012 itu, mengungkapkan gas yang digunakan akan diambil dari Blok PSC South & Central Sumatera dengan Titik Penyerahan berada di Stasiun Rambutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper