Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan eksportir kopi lokal di Lampung semakin menipis setiap tahun walaupun volume ekspor kopi masih tumbuh signifikan.
Budi Setyawan, anggota Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) mengatakan pada awal tahun 2000, terdapat 65 perusahaan eksportir kopi aktif di Lampung.
Saat ini, diperkirakan hanya ada 15 perusahaan eksportir yang tersisa di Lampung. Dari jumlah itu, dia memperkirakan hanya ada 6 perusahaan skala besar yang masih aktif.
"Padahal jumlah ekspor di Lampung dan sekitarnya (Sumsel, Bengkulu) terus tumbuh. Tahun 2014 sekitar 200.000 ton sedangkan tahun lalu mencapai 300ribu ton," katanya, di rumah dinas Gubernur Lampung, Sabtu (13/2).
Salah satu tantangannya, Budi mengatakan eksportir lokal sulit bersaing dengan eksportir asing (Penanaman Modal Asing/PMA).
Dia mengatakan dukungan pendanaan PMA dan pinjaman bunga yang cukup murah dibandingkan dengan sumber dana lokal menjadi salah satu penyebab sulitnya eksportir lokal berkembang.
Dengan dana yang besar, dia mengatakan PMA mampu melakukan hedging (lindung nilai) saat membeli kopi pada musim panen, namun menahan untuk menjualnya saat itu.
Karena telah melakukan hedging, pembelian kopi yang ditahan bisa dijual ketika harga kopi tengah tertekan. Dengan begitu, PMA tetap bisa menjual dengan harga differensial.
"Disitulah PMA bisa bermain di pasar dalam negeri. Dan Roaster sekarang lebih suka membeli dari PMA karena harga cenderung stabil walaupun sepanjang tahun, sedangkan kami biasanya kan jual bulanan," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan dampak pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang dikenakan sejak 2014 membuat eksportir semakin tertekan.
Pasalnya, dia mengatakan sebelumnya perusahaan yang dia miliki menjual setengah volume ekspor kepada PMA. Namun, PMA tidak mau membayar harga setelah dikenai pajak.
"Karena ada PPN itu, PMA tidak mau saya jual dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mereka maunya tanpa PKP. Kalau saya jual begitu, artinya saya menyembunyikan omset dong?"ujarnya.
Dia mengharapkan rapat pengembangan kopi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat memberikan pencerahan agar eksportir lokal kembali berdaya saing.
Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung akan memberikan sanksi tegas jika salah satu Kasubditnya terbukti terlibat dalam kasus suap.
Hal itu dikatakan Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (13/2/2016).
"Pasti akan kami tindak tegas kalau terbukti," ujar dia saat itu.
Dia mengatakan sanksi tegas tersebut bisa berupa pencopotan jabatannya di dalam struktur Mahkamah Agung. Bahkan, bisa juga dipecat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, Suhadi menegaskan langkah tersebut akan dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti menerima suap. Karena hingga saat ini dia belum menerima kepastian ihwal berita penangkapan tersebut.
"Kami akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun belum saat ini," katanya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Mahkamah Agung pada Jumat (12/2/2016) kemarin. Selain oknum tersebut, mereka juga menangkap lima orang lainnya.