Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) memperpanjang dan restrukturisasi pinjaman dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. senilai total Rp131 miliar.
Ivone Margareta, Sekretaris Perusahaan Sekar Bumi, mengatakan telah terjadi perubahan perjanjian pembiayaan rekening koran syariah akad musyarakah, perjanjian line facility untuk pembiayaan Al-Qardh, dan perjanjian line facility untuk pembiayaan musyarakah.
"Yakni sebesar Rp40 miliar, Rp77 miliar, dan US$1 juta secara berturut-turut," katanya dalam keterangan resmi di PT Bursa Efek Indonesia, Jumat (18/9/2015).
Penandatanganan dilakukan pada 16 September 2015. Perjanjian itu merupakan perpanjangan dan restrukturisasi pembiayaan modal kerja yang sebelumnya telah ditandatangani perseroan dengan Bank Muamalat.