Bisnis.com, TANGERANG - Bank Indonesia menilai perubahan sebagian dana transfer ke daerah menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebagai opsi ideal.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten, Budiharto Setyawan mengatakan ketika uang dari pemerintah pusat belum digunakan, tidak ada salahnya disimpan dalam SUN.
“Daripada menumpuk di bank,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (31/8/2015).
Dia mengemukakan pemerintah pusat sedang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi bagi daerah yang tidak optimal menyerap anggaran. Cara yang ditempuh adalah dengan mengubah sebagian dana transfer menjadi SUN.
Perubahan itu, paparnya, akan diterapkan baik untuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).
"Pemerintah berencana untuk membiayai ketiga opsi dana transfer ke daerah ini dengan menerbitkan SUN".
Apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa menerapkan kebijakan itu pada tahun fiskal ini maka pelaksanaannya diundur ke 2016. Cara ini ditempuh lantaran penyerapan anggaran pemda berimbas besar terhadap ekonomi nasional.
“Kalau dana itu menganggur buat apa juga? Kalau SUN-nya mau dipakai tinggal jual. Daripada uangnya menganggur lebih baik [daerah] dikasih bunganya dulu saja deh".