Bisnis.com, TANGERNAG--Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menegaskan larangan para penyelenggara usaha penukaran mata uang asing bukan bank berizin atau Money Changer (MC) berizin bertransaksi dengan mereka yang tidak punya izin dari Bank Indonesia.
Pengawas Sistem Pembayaran Senior Divisi Pengawasan Bisnis Layanan Uang Bank Indonesi (BI) Iza Faiza mengatakan transaksi antara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank Berizin dengan KUPVA nonbank yang tak berizin dilarang.
"Ini salah satu ketentuan larangan dalam peraturan Bank Indonesia," ucapnya di Tangerang, Kamis (28/5/2015).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/15/PBI/2014 tertangal 11 September 2014.
Beleid ini mewajibkan setiap KUPVA Bukan Bank yang beroperasi di Indonesia mengantongi izin Bank Indonesia (BI).
PBI itu juga mengatur transaksi jual beli uang kertas asing (UKA) dilakukan secara fisik untuk penyerahannya dan transfer untuk rupiah selama menggunakan rekening penyelengara KUPVA Bukan Bank.
Selain itu, KUPVA wajib menerapkan ketentuan soal antipencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). "Ada atau tidak ada transaksi APU dan PPT, KUPVA tetap harus melaporkan secara berkala kepada BI," tutur Iza.
Secara keseluruhan sampai dengan April 2015 terdapat 949 penyelenggara KUPVA Bukan Bank Berizin yang beroperasi.
Adapun di seluruh Provinsi Banten sekitar 5% dari jumlah ini atau setara 50 unit.