Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPS Berau Coal Terganjal Masalah Hukum

Rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Berau Coal Energy (BCE) yang sedianya akan dilaksanakan pada 30 April 2015 harus dibatalkan karena terganjal masalah hukum.
 Direktur Berau Coal Paul Femby (kiri) ketika menemui petugas imigrasi. /Berau
Direktur Berau Coal Paul Femby (kiri) ketika menemui petugas imigrasi. /Berau

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Berau Coal Energy (BCE) yang sedianya akan dilaksanakan pada 30 April 2015 harus dibatalkan karena terganjal masalah hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhamad Lukman Hakim, Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Berau Coal melalui keterangan resminya, Rabu (29/4/2015). Dia menegaskan permintaan Keith John Downham  kepada otoritas Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan RUPS PT Berau Coal Energy (BCE) tidak bisa dilaksanakan dan harus dibatalkan. 

Keith John Downham (KJD) dan koleganya Paul Jeremy Martin Fenby (JMF), jelasnya, bermasalah dengan pihak imigrasi dan ketenagakerjaan karena tidak memiliki izin kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, imbuhnya, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) keduanya, masih berdasarkan sponsor dari tempat kerja mereka sebelumnya, yakni PT Mutiara Tanjung Lestari (MTL).

“Dengan status hukum keduanya, maka permintaan untuk melakukan RUPS pun ilegal dan tidak bisa dilaksanakan,” katanya, Rabu (29/4/2015).

Menurut Lukman, keduanya terbukti telah melanggar pasal 185, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Keduanya mengaku sebagai direksi BCE, sedangkan RPTKA dan IMTA masih atas nama PT MTL. Dalam hal ini, KJD dan JMF bisa dikenakan sanksi, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain soal RPTKA dan IMTA, KJD dan JMF juga dinilai telah melanggar ketentuan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Dirjen Keimigrasian karena tidak ditujukan bekerja pada PT Berau Coal. Keduanya jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang ini.

“Bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” kata Lukman.

Bukti lain yang disampaikan Serikat Pekerja Berau Coal, bahwa PT MTL sudah mengeluarkan surat pencabutan IMTA untuk KJD dan JMF. Surat yang ditujukan kepada Ditjen Binapenta dengan nomor No. 019/MTL/BOD-STP/IV/2015, tanggal 27 April 2015 itu menyebutkan bahwa pencabutan IMTA dilakukan kepada keduanya, karena sudah tidak lagi bekerja pada PT MTL. Surat pencabutan itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan kerja yang diberikan kepada keduanya pada 17 April 2015.

“Secara legal formal, administratif keduanya menyalahi ketentuan perundang-undangan di negeri ini. Statusnya ya, ‘pendatang haram’ saat ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper