Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standard & Poor's Disuspensi di AS, Bagaimana Nasib Instrumen yang Diperingkat?

Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T. Andi Kasim mengatakan dampak disuspensinya S&P oleh pengawas pasar modal Amerika Serikat akan berdampak besar pada lembaga-lembaga pemeringkat lainnya.
Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun. / Reuters
Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun. / Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun.

Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T. Andi Kasim mengatakan dampak disuspensinya S&P oleh pengawas pasar modal Amerika Serikat akan berdampak besar pada lembaga-lembaga pemeringkat lainnya. Selain itu, kredibilitas bagus yang selama ini dibangun S&P tentu akan dipertanyakan banyak pihak.

“Lembaga pemeringkat memberikan peringkat itu berdasarkan kepercayaan. Kalau sudah sampai disuspen dan sampai denda, itu bisa turun drastis kepercayaannya,” kata Ronald saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/1/2014).

Dia menjelaskan pada 2008 ketika terjadi krisis finansial, hanya S&P yang koperatif membuka diri. Sedangkan, dua lembaga pemeringkat lainnya seperti Moody's Investors Service dan Fitch Ratings tidak terbuka seperti S&P. “Kasus ini bisa saja berdampak pada lembaga pemeringkat lainnya. Dikhawatirkan mereka ramai-ramai memperlembek kriteria,” tambahnya.

Setelah ini, kata Ronald, pihaknya akan segera meminta klarifikasi S&P secara langsung, apakah S&P dilarang memberikan peringkat kepada seluruh produk, atau produk tertentu yang dipermasalahkan.

Selain itu, Ronald juga mempertanyakan bagaimana nasib instrumen-instrumen investasi yang telah diperingkat oleh S&P. “Bagaimana ini, apakah untuk penerbitan baru saja atau tidak valid untuk instrumen yang telah diperingkat. Terus terang saya harus cari tahu dulu.”

Dia mengharapkan kejadian ini tidak terjadi di Indoensia dan justru bisa dijadikan pelajaran. Di Indonesia, S&P tidak memiliki kegiatan. Adapun Pefindo hanya berhubungan terkait bantuan teknis. “Kami tidak dimiliki oleh S&P, maksudnya bantuan teknis, seperti membantu metodologi surat utang tertentu.”

BACA JUGA:

Standard & Poor's Disuspensi Sementara, Dilarang Memberikan Peringkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper