Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia semakin mempersempit ruang gerak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA) atau money changer yang tidak berizin melalui beleid anyar, guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"KUPVA yang enggak berizin harus mengurus izinnya paling lama 1 Januari 2015. Jika tak diurus, enggak boleh beroperasi," ungkap Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Rabu (24/9/2014).
Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Ida Nuryanti mengungkapkan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru menegaskan badan usaha bukan bank atau money changer wajib memperoleh izin dari BI.
“KUPVA yang enggak berizin cenderung bermain dengan kurs nilai tukar,” ungkapnya.
Ida mengungkapkan BI juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga pengelolaan moneter dan menertibkan penukaran valas yang tidak berizin. BI memberikan masa transisi untuk mengurus izin sampai dengan 1 Januari 2015.
Adapun nomor beleid anyar adalah PBI Nomor 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dan mencabut PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Perdagangan Valuta Asing.
Selain itu, PBI ini juga mengatur KUPVA bukan bank agar tidak menjadi penyelenggaraan transfer dana. Ida menegaskan jika KUPVA ingin melakukan kegiatan usaha pengiriman uang, maka harus membuka entitas baru.
Bila dibandingkan dengan PBI lama, tidak terdapat aturan yang mewajibkan penyerahan uang kertas asing secara fisik dan pengaturan mengenai mekanisme penyerahan rupiah dalam jual beli valas.
Sedangkan dalam beleid baru, valas wajib diserahkan secara fisik.
Ida mengungkapkan pokok perubahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya spekulasi oleh pengurus individu.
Hingga Agustus 2014, jumlah penukaran valuta asing bukan bank berizin mencapai 916 kantor pusat.
Dia juga menegaskan agar money changer berizin tidak memberikan valas kepada money changer yg tidak berizin.