Bisnis.com, JAKARTA—PT Danareksa Investment Management (DIM) berencana membubarkan dan melikuidasi Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi Melati Optima Dollar Amerika Serikat.
Seperti dikutip dari pengumuman yang dipublikasikan, Jumat (30/5/2014), Danareksa menyatakan pengumuman ini dibuat sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010.
Danareksa selaku manajer investasi menyampaikan bahwa produk reksa dana terproteksi tersebut termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi Melati Optima Dollar Amerika Serikat No.44 tanggal 20 Mei 2009.
Kontrak antara Manajer Investasi dan Citibank N.A. selaku Bank Kustodian tersebut dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, SH, notaris di Jakarta.
“Alasan pembubaran dan likuidasi dikarenakan sesuai ketentuan butir 37 huruf d Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1.,” tulis pengumuman tersebut seperti dikutip, Jumat (30/5/2014).
Butir 37 huruf d dalam peraturan itu menyebutkan bahwa reksa dana kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, jika manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan reksa dana.
Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini (30/5/2014), Danareksa selaku manajer investasi telah memberitahukan rencana pembubaran dan likuidasi produk reksa dana terproteksi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat Direksi PT Danareksa Investment Management No.S-22/145/DIR-PM/DIM.
Selanjutnya, pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi Melati Optima Dollar Amerika Serikat di hadapan notaris.