Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia memasukkan PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) dalam daftar unusual market activity (UMA) karena pergerakan harga sahamnya dinilai tak wajar.
Dalam keterbukaan informasi, otoritas bursa telah melayangkan surat permintaan konfirmasi sejak 11 Maret lalu. Saat itu, harga saham emiten berkode saham SKBM itu berada pada level Rp750 per saham.
Dua hari berikutnya, manajemen Sekar Bumi mengklaim tidak mengetahui penyebab yang dapat memicu pergerakan harga sahamnya. Informasi terakhir yang dipublikasikan adalah soal private placement Sekar Bumi.
Harga saham perusahaan yang berbasis di Surabaya itu sudah merangsek ke level Rp1.240 per saham, melesat 65% sejak pihak bursa meminta penjelasan 11 Maret lalu.
Status UMA ini diharapkan menjadi isyarat bagi investor untuk mempertimbangkan keputusan investasinya atas saham tersebut secara lebih mendalam. Para investor juga disarankan untuk mencermati segala publikasi yang dirilis SKBM.
Sebagai informasi, Sekar Bumi berencana menerbitkan non-HMETD sebanyak-banyaknya 56,45 juta saham. Harga per saham ditentukan sebesar Rp390. Berarti, perseroan bisa memperoleh Rp22,01 miliar dari aksi korporasi tersebut.
Investor strategis yang akan membeli non-HMETD perseroan adalah UOB Kay Hian Pte.Ltd.