Bisnis.com, JAKARTA—Sehubungan dengan telah ditetapkannya tanggal 9 April 2014 sebagai hari pelaksanaan pemilu legislatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bursa.
Hal itu tertuang dalam pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Ito Warsito dan Direktur BEI Samsul Hidayat, Selasa (25/3/2014).
Libur pemilu tersebut mengacu pada UU No.8 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Maret 2014 sudah lebih dulu menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bagi OJK sehubungan dengan diadakannya pileg 2014.
Dengan demikian kantor-kantor OJK tidak memberikan layanan pada 9 April 2014.
OJK menyatakan keputusan ini sesuai dengan regulasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang menetapkan 9 April sebagai hari pencoblosan.