Bisnis.com, JAKARTA - Investor peserta lelang obligasi valas di pasar perdana domestik wajib menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak untuk membuktikan dirinya residen.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang No.1 Tahun 2013 tentang persyaratan administrasi dan registrasi residen, dijelaskan investor perorangan wajib melampirkan fotokopi kartu tanpa penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ketika mendaftar sebagai peserta lelang.
“Permohonan untuk masuk dalam daftar investor residen dalam lelang SUN valas di pasar perdana domestik melampirkan KTP dan NPWP,” demikian tertulis dalam peraturan.
Sementara itu, investor institusi juga wajib menyerahkan fotokopi nomor pokok wajib pajak. Hal itu berlaku untuk investor perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Investor yang dapat menjadi peserta lelang antara lain, perorangan, asuransi, reksa dana, dana pensiun, sekuritas, perusahaan, yayasan, dan lembaga keuangan lain.
Registrasi dilakukan melalui 19 dealer utama untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Loto Srinaita Ginting menegaskan SUN valas di pasar domestik senilai total US$500 juta hanya bisa dibeli oleh warga negara dan institusi Indonesia.
Investor bisa membeli obligasi valas di pasar domestik dengan nilai pemesanan minimal US$100.000 atau setara Rp1,1 miliar pada awal November 2013.
Sampai saat ini, jatuh tempo SUN valas diperkirakan berkisar antara 3 tahun, 5 tahun, sampai 10 tahun. Pemerintah mempertimbangkan tenor dan tingkat kupon yang akan diberikan kepada investor berdasarkan kondisi pasar obligasi global.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan lelang SUN valas di pasar domestik akan berlangsung pada Oktober, namun akhirnya mundur menjadi awal November 2013, menanggapi hal itu, Robert berdalih pemerintah dan Bank Indonesia masih membutuhkan waktu untuk persiapan regulasi dan sistem sevara menyeluruh.