Bisnis.com, JAKARTA— Seringkali kita mendengar kata investasi, tetapi apakah anda sudah mengetahui benar apa definisinya?
Apakah investasi dan menabung itu hal yang sama?
Berdasarkan Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia disebutkan investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Adapun PT Bursa Efek Indonesia mendefinisikan investasi sebagai persiapan keuangan dengan penanaman uang atau modal dengan membeli suatu bentuk produk yang bukan untuk dikonsumsi, dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
Dengan kata lain, investasi ditegaskan sebagai penyaluran sumber dana yang ada sekarang dengan mengharapkan keuntungan di masa mendatang.
Sementara itu, tabungan didefinisikan sebagai kelebihan dana yang dimiliki setelah menggunakan pendapatannya untuk kebutuhan konsumsi dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan jenisnya, investasi dikelompokan menjadi empat bagian.
Pertama, investasi kekayaan riil (real property) yakni investasi yang dilakukan pada aset yang tampak secara nyata seperti tanah, bangunan, apartemen, ruko, kondominium, dan sebagainya.
Kedua, investasi kekayaan pribadi yang tampak (tangible personal property). Investasi ini dilakukan pada benda-benda seperti emas, berlian, barang antik termasuk benda seni seperti lukisan.
Ketiga, investasi keuangan (financial investment) yakni investasi yang dilakukan pada surat berharga di pasar uang seperti deposito, SBI, SBPU. Ataupun surat berharga di pasar modal seperti saham, obligasi, dan lainnya.
Terakhir investasi komoditas yakni investasi yang dilakukan pada komoditas seperti kopi, kelapa sawit, dan sebagainya. Investasi ini disebut sebagai perdagangan berjangka.
Sementara itu, cara berinvestasi bisa dilakukan secara langsung kepada salah satu objek investasi ataupun tidak langsung.