Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh 15% Bunga Obligasi Reksa Dana Ditangguhkan hingga 2020

BISNIS.COM, JAKARTA—Aturan pengenaan pajak penghasilan sebesar 15% atas bunga obligasi pada instrumen reksa dana berpotensi ditunda hingga 2020.

BISNIS.COM, JAKARTA—Aturan pengenaan pajak penghasilan sebesar 15% atas bunga obligasi pada instrumen reksa dana berpotensi ditunda hingga 2020.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Retno Ici mengungkapkan pihaknya mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) reksa dana berbasis obligasi yang seyogyanya berlaku mulai 2014 untuk ditunda hingga 2020.

Menurut dia, usulan tersebut diajukan sesuai dengan hasil diskusi dan harapan dari kalangan investor.

“Mereka katanya sih 2020 mintanya yang obligasi. Namanya kebijakan kami evaluasi terus. Kalau saya bilangnya insyallah,” ujarnya hari ini, Kamis(4/7/2013).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih mengkaji revisi aturan tersebut. Jika sudah rampung, selanjutnya aturan harus mendapat persetujuan presiden untuk mensahkan izin prinsip terlebih dahulu.

“Bentuknya Peraturan Presiden [PP]. Masih harus mendapat persetujuan dahulu, izin prinsipnya dulu,” tuturnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Robinson Simbolon menyampaikan pihaknya meminta pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), tetap memberikan fasilitas berupa insentif bagi industri pasar modal dan keuangan.

Dia menjelaskan OJK dan pemerintah sedang berkoordinasi untuk memfinalisasi revisi aturan tersebut. Terkait nominal, dia menyebutkan persentase pengenaan kemungkinan akan tetap berada di level 5% seperti yang berlaku saat ini.

“Kami minta fasilitas tetap diberikan, ini kan sedang koordinasi intinya ingin ditunda, angkanya kemungkinan tetap,” ucapnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengharapkan kebijakan perpajakan pemerintah memberi situasi yang kondusif terhadap perkembangan pasar modal dan keuangan nasional.

“Inginnya kebijakan bisa kondusif bagi pasar modal. Kami berkoordinasi saling membuka pintu dengan Ditjen Pajak. Tidak hanya terkait meminta insentif tetapi juga bekerja sama dalam hal penyuluhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menetapkan PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Dalam peraturan disebutkan, investor reksa dana sebagai wajib pajak yang terdaftar di Bapepam-LK (kini menjadi OJK) dikenakan PPh 5% terhadap produk reksa dana dengan portofolio obligasi pada 2011-2013, selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 15% pada 2014.

Dengan adanya pengesaham revisi PP tersebut, maka investor reksa dana hanya akan dibebankan pajak bunga obligasi sebanyak 5% sampai 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper