JAKARTA--PT Surya Intrindo Makmur Tbk berencana memerluas kegiatan usaha ke industri pengolahan dan pemurnian hasil-hasil pertambangan, industri manufakturing, dan fabrikasi lainnya serta perdagangan hasil-hasil pertambangan.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman yang dipublikasikan perseroan di surat kabar hari ini, Kamis (21/2).
Manajemen perusahaan alas kaki itu akan meminta persetujuan atas rencana ekspansi tersebut kepada pemegang saham perseroan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 8 Maret 2013.
Selain mengagendakan perluasan kegiatan usaha, emiten yang dulu berkode SIMM itu juga akan meminta persetujuan perubahan susunan pengurus perusahaan.
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia, perseroan yang berbasis di Surabaya itu telah efektif delisting per 3 Desember 2012.
Berdasarkan catatan Bisnis, perseroan termasuk salah satu emiten yang sahamnya masuk dalam kategori saham tidur sehingga terkena kebijakan delisting paksa dari otoritas bursa.
Ancaman delisting paksa terhadap SIMM sebenarnya telah dilayangkan otoritas bursa sejak awal tahun lalu karena perdagangan saham SIMM dibekukan pada 23 November 2009 atau lebih dari 2 tahun sehingga secara aturan bisa dilakukan delisting paksa alias forced delisting.
Namun saat itu perseroan menyatakan akan melakukan perluasan usaha ke bidang pembangunan dan pemasaran properti sehingga ancaman delisting itu urung dijatuhkan.
Surya Intrindo Perluas Bisnis Ke Industri Tambang
JAKARTA--PT Surya Intrindo Makmur Tbk berencana memerluas kegiatan usaha ke industri pengolahan dan pemurnian hasil-hasil pertambangan, industri manufakturing, dan fabrikasi lainnya serta perdagangan hasil-hasil pertambangan.Hal tersebut tertuang dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Achmad Aris
Editor : Others
Topik
Konten Premium